![]() |
Ilustrasi (madiunpos.com) |
Saat saat bulan puasa seperti ini pasti beberapa orang
ribut dengan yang namanya HR’an atau THR (Tunjangan Hari Raya Keagamaan). Siapa saja yang ribut mengenai ini tak lain
adalah seorang karyawan atau buruh yang bekerja di sebuah perusahaan. Karena
dalam prakteknya tak semua perusahaan memenuhi kuwajiban kepada para buruh yang
di pekerjakan.
Kadangkalanya tak sesuai dengan apa yang seharusnya di
dapatkan oleh seorang karyawan maupun buruh. Sehingga banyak pertanyaan pertanyaan yang
tibul dari seorag buruh yang ingin di ajukan kesebuah perusahaan untuk mendapatkan jawaban . Salah satunya yaitu tentang
bagaimana seharusnya Thr itu di dapatkan dari perusahaan ke buruh atau karyawan.
Pada dasarnya, THR (Tunjangan Hari Raya Keagamaan) merupakan hak bagi semua pekerja atau buruh
dalam hubungan kerja. Baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap yang telah
mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
THR ini wajib di bayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
THR ini wajib di bayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Sebagai bahan tambahan pengetahuan kali ini saya
mengulas lagi yang mesti kita ketahui sebagai seorang karyawan. Nahh,, Untuk
yang belum bekerja nyimak saja dulu hehehe
Untuk
mengetahui cara penghitungan nilai besaran THR yang kita dapatkan, Berikut
ulasannya dari hukumonline.com
·
Pekerja atau buruh yang telah
mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, Di berikan
sebesar 1 (satu) bulan upah.
·
Pekerja atau buruh yang mempunyai
masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan. Di
berikan secara proposional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja di
kali 1 (satu) bulan upah.
Ini artinya jika kita sudah bekerja selama satu tahun lebih. Berhak mendapatkan satu kali gaji dan jika kita belum sampai satu tahun penuh hanya memperoleh secara proposional sesuai perhitungan di atas atau secara kesepakatan anatara perusahaan dan buruh.
Lebih jelasnya, Misal sebagai contoh jika masa kerja
kita sudah satu tahun lebih secara terus menerus dan dalam satu bulan mendapatkan gaji Rp, 3.000.000,
Maka besar THR yang kita dapatkan adalah
sebesar satu bulan gaji yakni Rp. 3.000.000.
Sementara untuk yang belum memenuhi satu tahun lebih atau
baru menginjak 5 bulan, Maka perhitunganya seperti ini :
( 5 x Rp. 3.000.000 ) : 12 = Rp, 1.250.000.
Itulah sedikit gambaran, Cara mengetahui besaran nilai THR yang seharusnya di terima
oleh pekerja atau buruh yang dipekerjakan di perusahaan. Dan yang belum mendapatkan semoga di berikan
secara benar sesuai kebijakan perundang undangan. Untuk sobat yang lebih paham lagi mengenai ini
silahkan kolom komentarnya di isi sebagai tambahan pengetahuan bersama. Atau kamu mungkin ingin yang lebih detail lagi bisa di simak di sini
Belum ada Komentar untuk "Udahkah Anda Mendapatkan Tunjangan Hari Raya ? Ini Dia Cara perhitungannya"
Posting Komentar
Kebijakan Komentar di Blog CakJun